Pengadilan Negeri Sanggata telah menyelesaikan sidang perkara gugatan “Pengambil Alihan saham secara ilegal” salah satu mantan pemegang saham yang namanya telah dihilangkan dari akta perusahaan terbaru yang dikeluarkan kementerian Hukum dan Ham RI.
Pengadilan Negeri Sanggata memutuskan menerima tuntutan atas PT. Senyiur Sukses Peratama yang diajukan oleh salah satu mantan pemegang saham bernama Awang yang diduga kepemilikan sahamnya diambil alih tanpa pembayaran yang sah. Untuk itu Majelis hakim menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar oleh Pt. Senyiur Sukses Peratama dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Dalam putusannya Hakim Ketua Hendra Yudhautama, S.H., M.H. juga menyatakan bahwa dokumen akta terbaru PT.Senyiur Sukses Peratama yang terdaftar di kementerian Hukum dan Ham RI tidak dapat diterima sebagai akta yang sah dan legal.
Didapatkan keterangan dari salah satu staf PT.Senyiur Sukses Peratama bahwa konflik ini terjadi bermula dari rencana pembelian saham yang tidak terjadi pembayaran namun tetap dilakukan RUPSLB dan perubahan akta perusahaan.
PT.Senyiur Sukses Peratama itu sendiri adalah perusahaan yang bergerak dibidang Batubara yang berada di kalimantan timur.