Cianjurpos, Cianjur — Kepala Desa Margaluyu berinisial SA pada Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditahan sang kejaksaan negeri setempat usai diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Ia menutupi aksinya itu dengan memalsukan sejumlah laporan asal aturan pendapatan dan belanja desa (APBdes) tahun 2020—2021. Negara kemudian rugi sampai Rp399 juta.
Dikonfirmasi ketua Kejari Cianjur, Yudi Prihastoro, Selasa (9/lima) SA menjalankan aksinya itu selama 2 tahun.
Laporan aturan yang keluar kemudian tidak sinkron dengan apa yg telah dipergunakan, sehingga mengindikasikan uang anggaran tersebut digunakan buat kepentingan eksklusif.
Dilansir diinfoin.com via merdeka.com, berdasarkan info yang dihimpun, SA diketahui sudah menjabat menjadi kepala Desa Margaluyu sebanyak dua periode.
Berdasarkan Yudi, sejumlah laporan yg dipalsukan yakni soal pengerjaan fisik dan non fisik pada wilayahnya. lalu juga pengeluaran upah pegawai desa.
“Tersangka mengelabui dengan cara membuat laporan pengerjaan fisik dan nonfisik seperti pengerjaan pembangunan jalan dan pengadaan alat tulis, sedangkan untuk nonfisik berupa upah pegawai desa dengan total Rp339 juta,” ucap Yudi.
Asal akibat penelusuran, setiap proyek yg dibangun serta dikerjakan oleh SA dikurangi volumenya. Bahkan beberapa pekerjaan fisik tidak dikerjakan, sampai Kejari Cianjur memutuskan buat mengeceknya pribadi di lapangan.
Berdasarkan peninjauan pada lapangan itu, ditemukan syarat bahwa kualitas beton buat potongan pada Jalan Margaluyu dua, Pasirjambu dua, Batugede serta Margaluyu tiga tidak sinkron baku.
Lalu, kejanggalan juga ditemukan pada catatan proyek fisik lainnya yang ternyata tidak dikerjakan. dari liputan SA, uang negara itu digunakannya buat kepentingan pribadi dan membayar utang bank.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat menggunakan Pasal dua ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang angka 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman 15 hingga 20 tahun penjara.
“Tersangka sudah dititipkan di Lapas Cianjur selama penyidikan, atau selama 20 hari ke depan,” ungkapnya