Cianjurpos.com, Cianjur – Terhitung dari Januari hingga Oktober 2022 Kejaksaan Negeri Cianjur telah menangani sebanyak 77 kasus narkoba dan itu menjadi kasus yang terbanyak diantara kasus lainnya.
Dan itu menjadi indikator bahwa Kabupaten Cianjur telah menjadi sarang peredaran dan pemakaian barang psikedelik tersebut.
Hendra Prayoga seorang Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cianjur mengatakan, sejumlah barang bukti telah diamanakan, yaitu berbagai jenis narkoba dan psikotropika yang disita dari terpidana.
“Barang bukti ganja sebanyak 445,56 gram, sabu 439,11 gram dan obat-obatan terlarang Hexymer, Trihexyphenidyl, Alphazolam, Merpolam Larazepam, Cairan MIDAZOLAM, Cairan DIAZEPAM dengan total 52.999,” terang Hendra Prayoga seusai pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Kantor Kejari Cianjur, Kamis 20 Oktober 2022 pada wartwan.
Tidak hanya ada obat-obatan terlarang barnag bukti seperti botol bekas minuman beralkohol hingga alas hisap turut serta disita sebagai bagian dari kasusus tersebut.
“……serta barang bukti lainnya seperti botol minuman keras dan alat hisap,” pungkas Hendra Prayoga.
Pemusnahan pun dilakukan terhadap alat-alat yang kerap digunakan para pengedar dan penikmat narkoba. Ada pula alat-alat lain yang biasa digunakan untuk menjalankan aksi ‘Curanmor‘ yang juga dimusnakan setelah disita oleh Kejari Cianjur.
Ada ratusan baju hingga puluhan senjata tajam dan perusak kontak motor sejumlah puluhan juga.
“Pakaian sebanyak 320 potong, senjata tajam 23 bilah dan perusak kontak motor 74 buah,” pungkasnya.
Komentar 1