CIANJURPOS.COM | Cianjur — Dua pria di Cianjur ditangkap kepolisian setempat, gegara menimbun sebanyak 1 ton lebih bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
BBM yang ditimbun oleh HE dan A tersebut jenis solar. Kedua orang tersangka penimbun BBM bersubsidi jenis solar ditangkap polisi setelah adanya laporan warga yang curiga dengan aktivitas mereka.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, para tersangka menimbun BBM bersubsidi jenis solar dengan modus membeli dengan mengisikan solar ke dalam kendaraan yang tankinya sudah modifikasi untuk menampung BBM dengan kapasitas yang lebih besar. Kedua tersangka, kata Doni, ditangkap saat menjalankan aksinya di dua stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Cikalongkulon.
“Selain menangkap dua orang tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak 1,080 ton BBM bersubsidi jenis solar dan puluhan jerigen berukuran 35 liter serta dua unit mobil Toyota Kijang,” kata Doni, kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka, lanjut Doni telah menjalankan aksinya sejak harga BBM bersubsidi mengalami kenaikan. Ribuan ton solar itu, kemudian dijual kembali oleh para tersangka ke sejumlah pengusaha angkutan dan tambang.
“Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini. Kita tidak hanya akan berhenti sampai disini, tetapi juga mengungkapkan para pengguna ataupun konsumen dari solar hasil kejahatan para tersangka ini,” kata dia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Doni, para tersangka dijerat dengan pasal 55 Jo 53 Undang-undang nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi. “Kedua tersangka terancam hukuman maksimal penjara selama enam tahun. Kita akan terus meningkat patroli dan pengawasan terkait dengan penggunaan BBM bersubsidi, baik jenis Pertalite ataupun solar,” ucapnya. ***