cianjurpos.com, CIANJUR – Kades di Cianjur Aniaya Pemilik Bengkel – Kepala Desa/Kades Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Dedi Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pemilik bengkel bernama Fajar Bahri.
KBO Reskrim Polres Cianjur Iptu Dadang Warman menyampaikan, bahwa Kades Dedi pun terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (4/11/2022).
Dadang mengatakan, Dedi sempat mangkir dari pemanggilan dengan alasan sakit. Namun, saat pemanggilan kedua, kades tersebut hadir dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pemilik bengkel.
Dedi mulai menjalani pemeriksaan di unit 1 Satreskrim Polres Cianjur pada pukul 14.00 WIB. Rencananya pemeriksaan terus berlanjut hingga Sabtu (5/11/2022) besok.
Dadang mengatakan, Dedi dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.
Sementara itu, pengacara Kades Sukajaya Dedi Hidayat, Oden Muharam Junaedi mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan tambahan sebelum diputuskan akan ditahan atau tidak.
Oden mengatakan, bahwa ada pemeriksaan tambahan terhadap klien 1×24 jam, artinya harus berada di Polres Cianjur.
Pihaknya akan berupaya agar kliennya tidak ditahan. Selain itu, dia keberatan mengenai pasal yang dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan karena selama ini Dedi Hidayat dinilai bersikap kooperatif.
Selain itu Oden mengklaim, Kades Dedi selama ini bersikap baik, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur karena merupakan pemimpin di desanya..
Diberitakan sebelumnya, aksi seorang kepala desa di Kabupaten Cianjur menyerang dan memukul pemilik bengkel viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak sekelompok orang masih terlibat cekcok dengan pemilik bengkel. Diduga video itu diambil sesaat setelah aksi penyerangan ke sebuah bengkel di Kampung Kadudampit, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku. Warga sekitar pun terlihat berusaha menenangkan pemilik bengkel dan kelompok yang diduga melakukan penyerangan.
Informasi yang dihimpun, peristiwa penyerangan terjadi pada Kamis (21/7) siang, saat pemilik bengkel berniat melerai percekcokan antara adik dari seorang kades di Kecamatan Cugenang dengan salah satu pelanggan bengkelnya usai bersenggolan di jalan.
Namun adik kades tersebut merasa bahwa dirinya terpojok sehingga dia pun bergegas pergi dan mengadu pada kakaknya yang merupakan seorang Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Dedi Hidayat. Tidak lama, kelompok Kades datang dan langsung melakukan penyerangan hingga terjadi aksi pemukulan. ***
Kades di Cianjur Aniaya Pemilik Bengkel, Polres Cianjur: Sudah Jadi Tersangka | Berita Terhangat dari CIANJURPOS.COM