cianjurpos.com, CIANJUR — Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan ungkap kasus pembunuhan sadis pelajar di Cianjur yang tembak mati pacarnya yang diduga sedang hamil.
Aszhari mengatakan, korban maupun pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMK.
Kendati demikian, pelaku berinisial AG (17) terancam hukuman maksimal hingga pidana mati. “Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana,” kata Aszhari kepada wartawan di mapolres, Jumat (28/4/2023).
Kronologi Kejadian
Aszhari mengungkapkan, pelaku membunuh korban yang tak lain pacarnya itu dengan cara ditembak ke arah kepala korban menggunakan senapan angin.
“Hasil autopsi ditemukan sebutir peluru mimis bersaran di kepala yang menjadi penyebab kematian korban,” ujar dia.
Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku dan korban bertemu di suatu tempat untuk membicarakan perihal kondisi kehamilan korban.
“Si pelaku ini tidak mau bertanggung jawab dan memilih membunuh korban dengan cara menembaknya. Tubuh korban kemudian dibuang pelaku ke bawah jembatan,” kata Aszhari.
Sebelumnya, polisi mengamankan seorang pelajar SMK asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial AG (17) atas dugaan pembunuhan berencana.
Pelajar asal Kecamatan Sukanagara, Cianjur itu diringkus polisi setelah menembak pacarnya dengan senapan angin hingga tewas.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepucuk senapan angin, proyektil peluru mimis, batu, tali tambang, dan mobil pikap yang dipakai pelaku untuk membuang jasad korban.***