Cianjurpos.com — Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Cianjur merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam membantu pelayanan pada bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Kabupaten Cianjur.
Tugas dan fungsi Disdukcapil Cianjur sendiri adalah mengurus berbagai surat-surat kependudukan seperti akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, Kartu Keluarga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah hingga pembuatan KTP elektronik atau e-KTP.
Agar lancar dalam mengurus dan tidak mengantri lama, warga yang akan mengurus dokumen kependudukan agar menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas.
Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil Cianjur pada hari dan jam kerja Senin s/d Jum’at Jam 08.00-16.00 WIB. Sementara untuk Pelayanan Administrasi Kependudukan Online melalui Simpelaku.
Alamat lokasi : Jl. Raya Bandung No.6, Bojong, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281, Indonesia