CIANJURPOS.COM, Cianjurjawa barat — Pemenang lelang Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WSPE) Panas Bumi di Cianjur telah ditetapkan dan resmi diserahkan kepada PT Daya Mas Geopatra Energi (DMGE) atau salah satu unit usaha di Sinar Mas Grup.
Dilansir Cianjurpos.com via CNBCIndonesia.com, bergerak dibidang pengembangan panas bumi PT Dian Swastika Sentosa Tbk (DSSA) memilik anak usaha, yaitu PT Daya Sukses Makmur Selaras dan Geopatra adalah salah satu unit usahanya.
Penetapan Geopatra, Sinar Mas Grup sebagai penggarap wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi di daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan langsung oleh Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM, hal ini diungkapkan Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Lelang (WPSPE) Cianjur sudah selesai, sudah mulai berjalan, sudah ditetapkan Menteri ESDM, nama perusahaannya Geopatra dari Grup Sinar Mas sudah ditunjuk,” ungkapnya saat ditemui wartawan di sela acara ‘The 8th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibiton 2022’ di JCC, Jakarta, Rabu (14/09/2022).
Sedangkan mengenai eksplorasi itu sendiri sedang dilakukan dan telah dibahas bersama Bupati Cianjur H. Herman Suherman setelah ditemuinya.
“Saya sudah ketemu Bupati untuk persiapan eksplorasi. Jadi, sudah selesai untuk itu,” ujarnya.
Sebagaiman diketahui pada 28 Januari-28 Februari 2022 lalu, pemerintah sudah melakukan penawaran Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) Panas Bumi di Daerah Cipanas.
Harta karun No.2 dunia itu adalah sumber energi panas bumi (geothermal) dengan luas mencapai 3.180 hektar dan potensi sebesar 85 MWe (cadangan) dan itu tersimpan di tanah Daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Salah satu ketentuan terkait penawaran WPSPE Panas Bumi ini menyebutkan bahwa perjanjian awal transaksi dengan PT PLN (Persero) akan dilakukan setelah eksplorasi selesai dan Izin Panas Bumi diterbitkan pemerintah.
“Perjanjian Awal Transaksi (Pre Transaction Agreement/PTA) dengan PT PLN (Persero) akan dilakukan setelah eksplorasi selesai dan Izin Panas Bumi diterbitkan. Acuan harga listrik dalam PTA dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis perjanjian tersebut, dikutip Minggu (13/3/2022).
Dengan dilakukannya penawaran wilayah kerja panas bumi ini, diharapkan pengembangan panas bumi menjadi sumber listrik di Tanah Air semakin meningkat. Pasalnya, hingga akhir 2021 kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Indonesia tercatat baru sebesar 2.276,9 MW. Jumlah itu hanya naik 146,2 MW dari total kapasitas terpasang pada 2020 yang sebesar 2.130,7 MW.
Artinya, total kapasitas terpasang PLTP RI hingga akhir 2021 baru sekitar 9,5% dari total sumber daya yang ada. Dengan demikian, masih banyak potensi panas bumi di Tanah Air yang belum dimanfaatkan.
Padahal, Indonesia merupakan pemilik sumber daya energi panas bumi terbesar kedua dunia setelah Amerika Serikat.
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sumber daya panas bumi Indonesia hingga Desember 2020 mencapai sebesar 23.965,5 Mega Watt (MW) atau sekitar 24 Giga Watt (GW). Sementara sumber daya panas bumi Negeri Paman Sam yakni mencapai 30.000 Mega Watt (MW).