Cianjurpos.com — Kasus gangguan ginjal akut pada anak telah bertambah, per Jumat (14/10/2022) tercatat jumlahnya sudah mencapai 24 anak di Jawa Barat (Jabar).
dr. Dzulfikar Djalil Lumanul Hakim, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Jawa Barat, mengkonfirmasi akan jumlah penderita gangguan ginjal akut yang sudah mencapai 24 penderita. Beberapa diantaranya sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit dr Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
“Pelaporan dari setiap spesialis anak (SpA) yang ada kasus Acute Kidney Injury (AKI) atau penurunan Urine Output (UO) langsung ke pengurus pusat IDAI,” terangnya dalam pesan singkat, Selasa 18/10/2022.
“Informasi keseluruhan dikonfirmasi ke PP IDAI (Dr Piprim). Data 10 anak yang dirawat di RSHS, 14 yang dirawat di luar RSHS,” lanjutnya.
Sampai informasi ini diberitakan, belum juga ada tanggapan sebagai konfirmasi tambahan dari RSHS terkait gangguan ginjal akut yang tengah menghinggapi kesehatan khususnya pada anak-anak.
Di lain pihak, dr. Ryan Bayusantika, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Jawa Barat, memberikan keterangannya terkait hal ini kepada awak media. Ia menuturkan kasus gangguan ginjal akut misterius ini terdapat di Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Cimahi, Kabupaten Cianjur, Garut, Kota Sukabumi, Majalengka dan Kota Bandung.
Walaupun demikian menyebarnya di daerah Jawa Barat secara khusus, namun hingga saat ini pihaknya telah memastikan belum ada yang meninggal akibat kasus tersebut.
Ryaan Bayusantika menambahkan, bahwa kebanyakan yang mengalami AKI UO adalah anak-anak di usia balita.
Meskipun, lanjutnya, prosedur yang diberikan Kementerian Kesehatan usianya kurang dari 18 tahun dengan gejala yang diidap antaralain: demam, adanya penurunan kesadaran, sesak nafas, buang air kecil yang semakin sedikit, bahkan sampai tidak bisa buang air kecil dan dalam 24 jam tidak keluar sama sekali.
Oleh karena demikian, Ryan Bayusantika pun mengimbau masyarakat, diamana sewaktu-waktu menemukan gejala seperti di atas bahkan ditandai bengkak di kelopak mata ataupun di kaki atau di perutnya pada anak-anak usia di bawah 5 tahun, harus segera dibawa ke rumah sakit.
“Nanti anak akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian pasien ini akan disiplasi atau ditempatkan di tempat khusus. Bisa di PICU atau NICU, tergantung usianya,” ucap dia.