cianjurpos.com, Cianjur – Starbucks Cianjur Disegel – Bupati Cianjur Herman Suherman geram terkait penyegelan Starbucks Cianjur oleh Satpol PP, kini berbuntut panjang. Ia pun akan memberikan sanksi terhadap Satpol PP yang telah memasang stiker penyegelan di kedai kopi asal Amerika yang baru diresmikannya itu.
Herman mengatakan, bahwa adanya miskomunikasi, dan terkait izin dan sebagainya sudah diselesaikan. Seharusnya, Satpol PP memastikan terlebih dulu terkait dengan kelengkapan perizinakan kedai kopi itu.
Ia pun menyempaikan kekecewaanya terhadap Satpol PP yang tidak koordinasi, bahkan tidak ada izin dari Bupati Cianjur terkait penyegalan starbucks itu,
“Kemarin sudah saya tanya, seharusnya cek dan ricek dulu yang jelas, jangan gradak-gruduk seperti itu dan itu tidak ada izin dari saya,” katanya.
Selain itu, Herman menegaskan kepada Satpol PP yang sudah melakukan penyegelan kedai kopi yang baru dibuka itu, dengan memberikan sanksi, dan akan segera menurunkan Inspektorat Daerah (Itda).
“Akan saya tegur dan beri sanksi, inspektorat akan saya turunkan,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Starbucks Cianjur disegel Satpol PP, usai diresmikan Bupati Cianjur Herman Suherman di Jalan Dr Muwardi (By Pass) Cianjur, pada Senin (15/11/2022). Diduga, Kedai Kopi yang diresmikan oleh Bupati dan Forkopimda tersebut tidak memiliki perizinan lengkap.
Penyegelan kedai kopi yang baru beroperasi di Cianjur kurang dari satu pekan itu setelah pihak Satpol PP dan Dinas Perizinan serta DPRD Kabupaten Cianjur melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap sejumlah tempat usaha yang diduga tidak memiliki perizinan lengkap.
Kedai kopi tersebut disegel lantaran belum memiliki sejumlah kelengkapan perizinan, di antaranya belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF), analisis dampak lalu lintas (Andal Lalin), dan izin alih fungsi tempat usaha. ***
Starbucks Cianjur Disegel – berita terkini cianjurpos.com