Cianjurpos.com, Cianjur – Sebagai upaya menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Kesehatan mengenai pemberhentian sementara penjualan dan penggunaan obat sirop sebagai sebab dari kasus gagal ginjal akut pada anak-anak, Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pun membentuk tim khusus dalam memantau penjualan obat sirop khususnya di wilayah Kabupaten Cianjur.
Yusman Faisal, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, memberikan keterangannya, Senin (24/10/2022), akan adanya tim khusus yang meliputi petugas dari bagian farmasi dalam memantau peredaran obat sirop di apotek, rumah sakit dan fasilitas pelayanan Kesehatan.
“Tugas dari tim khusus di antaranya memantau penjualan dan peredaran obat jenis sirop yang dilarang untuk dijual dan diedarkan pada pasien atau warga yang membutuhkan di apotek sampai puskesmas, termasuk melakukan sosialisasi terkait merk sirop yang dilarang,” ungkapnya.
Yusman juga menambahkan keterangannya, Dinas Kesehatan pun telah meminta pada fasilitas pelayanan kesehatan beserta dokter agar sementara waktu untuk tidak memberikan resep berupa obat sirop.
“Kami juga membuat surat edaran untuk semua puskesmas dan rumah sakit, terutama dokter dan tenaga medis, agar tidak memberikan resep obat berbentuk sirop pada warga atau pasien, terutama pasien anak untuk sementara,” terangnya.
Dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Cianjur pun telah meminta setiap dokter untuk supaya selektif dan juga berhati-hati dalam pemberian resep obat sirop kepada pasien anak-anak.
“Kami mengimbau agar dokter dan tenaga kesehatan di Cianjur tidak dulu meresepkan obat jenis sirop meski tidak mengandung bahan yang ditarik sementara sambil menunggu kepastian dari Kemenkes,” kata Frida Layla Yahya selaku Wakil Ketua IDI Kabupaten Cianjur.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah memberikan instruksi untuk menghentikan sementara baik penjualan dan penggunaan persediaan obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirop atau cairan.
Dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah mencatat bahwa ada lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman.
Kelima produk tersebut yakni Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, serta Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.
BPOM telah memberikan perintah kepada industri farmasi pemilik izin edar lima obat sirop tersebut untuk menarik produk obat sirop mereka dari peredaran di seluruh Indonesia dan kemudian untuk memusnahkan semua bets produknya.