Cianjurpos.com, Cianjur — Polisi berhasil meringkus RB sebagai tersangka perampokan sekaligus pemerkosaan seorang ibu muda saat ditinggal suami meronda di Kabupaten Cianjur.
AKBP Doni Hermawan dari Kapolres Cianjur mengungkapkan pelaku beraksi setelah keadaan sekitar dan rumah target tengah sepi. Korban saat itu sudah terlelap tidur sehingga tersangka leluasa masuk dengan menjebol jendela.
Sementara kejadian berlangsung, lanjut Doni, lantaran malam itu suami korban meronda yang tidak jauh dari rumah sehingga sang istri ditinggal sendirian disana.
“Korban ini sudah berkeluarga, punya suami. Tapi saat kejadian suaminya tidak di rumah, sedang ronda,” ungkap Doni, Jumat (7/10/2022).
Setelah berhasil masuk, pelaku pun langsung menyisir beberapa ruangan untuk mencari barang berharga. “Akhirnya pelaku mendapati ada ponsel di kamar korban, kemudian pelaku masuk dan mengambil ponsel tersebut,” terangnya.
Tahu sang korban tengah terbaring tidur dengan lelapnya, munculah nafsu bejat pelaku, berbekal senjata tajam (sajam) pelaku pun menodong korban dan memaksa korban melayaninya.
“Jadi korban ditodong senjata kemudian diperkosa oleh pelaku di kamarnya. Mulut korban juga dibekap agar korban tidak berteriak meminta pertolongan,” ucap dia.
Merasa nafsu bejatnya telah tunai, pelaku pun langsung pergi dengan handphone korban yang menjadi buah tangan si pelaku.”Begitu selesai langsung kabur sambil bawa handphonenya,” jelas Doni.
Namun setelah kejadian itu si pelaku pun berhasil ditangkap di rumahnya sendiri.
Dengan aksi bejat dan perampokannya itu pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Tersangka RS terancam kurungan 9 tahun penjara,” pungkas Doni.