Cianjurpos.com, Cianjur – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akan mendapatkan distribusi lahan dari Kementerian ATR/BPN.
Seperti disampaikan Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/Kepala BPN pada Rabu (26/10/2022), saat melakukan kunjungan kerjanya ke Kabupaten Cianjur.
Sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan konflik antara PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) dan masyarakat Cianjur, Menteri ATR mengagendakan dialog antara kedua belah pihak.
Ditengarai konflik keduanya sudah berlangsung lama yakni terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT MPM, namun demikian konflik tersebut hampir terselesaikan.
Dan dalam upayanya itu maka Menteri ATR/BPN itu memberikan pernyataan bahwa sejumlah masyarakat Cianjur yang bertani di lahan PT PMP itu akan diberikan lahan garapan dan juga akan mendapat perhatian pemerintah langsung.
“Kedatangan saya ke sini, itu artinya ada berita baik dan bagus untuk Bapak/Ibu sekalian. Jadi, 203 hektar akan dibagi kepada 1.400 kepala keluarga,” terangnya dalam laman Kementerian ATR/BPN.
Merujuk dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, Menteri ATR/Kepala BPN memiliki kewenangan untuk menentukan peruntukan dan pendayagunaan areal kawasan/tanah telantar.
Oleh karenanya, merujuk peraturan di atas, Hadi memutuskan, HGU seluas kurang lebih 203,74 hektar akan diredistribusikan kepada masyarakat sebanyak 1.400 KK dengan skema pemberian hak di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak serta-merta mengalihkan hak atas tanah dan masyarakat dapat mengusahakan tanah tersebut secara produktif.
Nanti setelah jangka waktu 10 tahun berakhir, maka HPL Badan Bank Tanah akan dilepas dan masyarakat dapat diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ditambahkan Hadi, meminta kepada kepala daerah agar memastikan bahwa masyarakat yang berhak benar-benar mendapatkan tanah hasil redistribusi tersebut.
“Nanti bupati akan cek dan memverifikasi datanya, apakah Bapak/Ibu sekalian petani yang selama ini ada di hamparan tanah milik PT MPM? Tujuannya apa? Tujuannya agar tidak ada penumpang gelap. Karena ini adalah haknya Bapak dan Ibu yang telah lama tinggal di sini,” pungkasnya.