cianjurpos.com, Cianjur — Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung, SA (37), diduga menyelewengkan APBDes tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp339 juta. Kini SA telah ditetapkan Kejari Cianjur sebagai tersangka.
“Kami telah menetapkan Kepala Desa Margaluyu sebagai tersangka setelah dilakukan proses pemeriksaan tadi (Senin). Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp339 juta,” kata Kajari Cianjur Yudi Prihastoro kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara mengambil alih seluruh proyek fisik maupun nonfisik. Pada pengerjaannya, tersangka melibatkan keluarganya.
“Namun tersangka tidak melaksanakan beberapa kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan APBDes. Ada Pekerjaan yang tidak sesuai spek dan fiktif. Seluruh pengerjaan proyek dilakukan sendiri oleh tersangka dengan melibatkan keluarganya,” ungkapnya.
Proyek pekerjaan yang dananya diduga dikorupsi tersangka diantaranya adalah pembangunan jalan rabat beton, proyek tembok penahan tanah (TPT), pemeliharaan sanitasi permukiman, operasional BPD, pajak bumi dan bangunan (PBB), pengelolaan perpustakaan desa, dan koordinasi pembinaan keamanan.
“Tersangka menggunakan hasil tindak pidana korupsi untuk membayar cicilan utang ke bank sebesar Rp 4 juta per bulan dan memenuhi kebutuhan hidup serta membeli mobil,” terang Yudi.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasa 64(1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Saat ini hingga 20 hari ke depan, tersangka kami titipkan di Lapas Cianjur sambil memeriksa tersangka untuk proses pengembangan,” pungkasnya.***