cianjurpos.com, CIanjur – Ribuan buruh di Cianjur gelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Cianjur dan Kantor Pemkab Cianjur, Rabu (16/11/2022). Massa yang tergabung Aliansi Buruh Cianjur Bersatu (ABCB) itu menuntuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur.
Organisasi buruh yang tergabung dalam ABCB tersebut antara lain, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Rokok Tembakau Makanan Minuman (SPSI RTMM).
Selain menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur sebesar 15 hingga 24 persen, mereka juga menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja serta terkait adanya kenaikan BBM yang berdampak buruk.
Ketua PPMI Ahmad Maulana mengungkapkan terkait beberapa poin yang diminta, yang pertama kanaikan upah, karena melihat dari pemerintah sekarang selalu terpacu pada PP No. 36, sedangkan keadaan sekarang BBM yang melonjak tinggi itu tidak layak untuk kaum buruh, khususnya Cianjur.
Ia menegaskan, jika dibandingkan dengan kota atau kabupaten lain seperti Karawang, Sukabumi atau Jakarta, para buruh di Cianjur merasa upahnya terlalu jauh dari kelayakan.
“Jadi yang kita minta sekarang hanya agar kabupaten Cianjur mengirimkan surat rekomendasi, supaya upah kita dinaikkan sebesar 24%, karena melihat BBM naik sebesar 30%. Terkait Omnibuslaw, sampai sekarang sangat merugikan kaum buruh, banyak perusahaan yang jadi semena-mena, seperti mem-PHK buruh secara sepihak,” katanya. ***
Demo Buruh di Cianjur – Berita terbaru CianjurPos.com