Cianjur Pos, Cianjur – Seorang pedagang ikan asin di Cianjur ditangkap polisi saat mengedarkan narkoba jenis ganja. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket besar ganja seberat 9 kilogram yang akan diedarkan dalam paket kecil.
Awalnya anggota mendapatkan informasi adanya pengiriman paket ganja ke Cianjur. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pedagang ikan asi, MRF (31), di kawasan Jalan KH Saleh Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur.
Tersangka yang diamankan di rumah pamannya awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan ada dua dus paket kosong.
“Setelah kami periksa lebih lanjut, akhirnya tersangka menunjukan lokasi penyimpanan ganja tersebut. Ternyata ganja itu disembunyikan di atap rumah,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa (1/8/2023).
Dia menjelaskan ganja dengan berat total 9 kilogram itu didapat pelaku dari bandar yang dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman kargo.
“Pelaku dapat ganja dari tersangka lain yang saat ini DPO. Dikirimnya lewat paket sebanyak dua kali pengiriman,” kata dia.
Menurut Aszhari dua paket tersebut dikirim dengan nama penerima fiktif. Namun pelaku mencantumkan nomernya agar bisa dihubungi petugas paket apabila akan dikirimkan ke alamat yang dituju.
“Paket pertama atas nama Dani Koswara dan kedua atas nama Indra. Kedua nama tersebut fiktif, karangan pelaku agar tidak dicurigai,” kata dia.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Primadona, mengatakan 9 kilogram ganja itu rencananya akan diedarkan di Cianjur secara eceran. Setiap kilogram ganja akan dibagi dalam 30 paket.
“Jadi dari 9 kilogram ini akan dibagi menjadi 270 paket kecil. Kalau satu paketnya untuk satu sampai dua orang, berarti sudah ratusan orang yang kami selamatkan dari pengungkapan dan penggagalan beredaran narkoba jenis ganja ini,” kata dia.
Primadona menjelaskan selain ganja, pihaknya juga mengamankan enam paket sabu seberat 6 gram dari pelaku.
“Ada sabu juga yang dia dapat dari pengedar lain dengan sistem tempel. Rencananya akan diedarkan juga oleh pelaku ini,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup,” kata dia.