CianjurPos – Seorang pelajar SMA di Cianjur, Jawa Barat CA (18), ditangkap polisi setelah diketahui terlibat dalam jaringan judi online melalui media sosial Instagram.
Akibat perbuatannya tersebut, CA yang masih duduk di bangku kelas 12 SMA tersebut terancam dipenjara selama 10 tahun.
Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan melakukan spammer situs judi online melalui postingan maupun reels di media sosial miliknya.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, aksi pelajar itu berhasil diungkap oleh patroli tim siber Polres Cianjur.
“Setelah diketahui identitas pelaku akhirnya pelajar tersebut yaitu CA (18) kami amankan pada Selasa (1/10/2024) lalu, di rumahnya di Kecamatan Cibeber,” katanya pada wartawan, Kamis (9/10/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, keuntungan yang didapat dari mempromosikan judi online dengan metode spam di Instagram itu sekitar mencapai Rp 600 ribu per pekan hingga sebesar Rp 2,4 juta per bulan untuk satu link.
“Pelaku yang masih pelajar ini pun diketahui menerima gaji tersebut dari pemilik situs yang ada di luar negeri dengan transfer melalui Dana,” ucapnya.
Selain itu Yongki mengatakan dalam menjalankan tugasnya sebagai spammer situs judi online, CA menggunakan akun instagram dengan nama @ell4narki__ dan memasang tautan situs judi onlie di foto yang diunggah di story atau reels.
“Tapi link-nya ditutup menggunakan emoji.
Dia melakukan ini untuk mendapatkan uang tambahan dan memenuhi kebutuhan.
CA mengku bekerja sendiri dan belajar menjadi spammer secara otodidak,” kata dia.
Yongki mengatakan, jajaranya juga berhasi mengamankan sejumlah barang barang bukti yaitu berupa smarphone, akun Instagram, dan tangkapan layar situs judol.
“Selain itu link yang dipromosikan oleh tersangka pun kita ajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan informastika (Kominfo) RI,” ucapnya.
Dia menambahkan, atas perbuatanya tersebt CA dikenakal pasal 45 ayat 2 juncto (jo) Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Sesuai dengan pasal yang disanggahkan, CA diancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun, atau denda sebesar Rp denda Rp10 miliar,” kata dia. (sumber)