cianjurpos.com, Cianjur – Permintaan buruh Cianjur dalam aksi unjuk rasa Rabu lalu (16/11/2022), menginginkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 24 persen di tahun 2023, namun Pemerintah Kabupaten Cianjur, mengajukan besaran UMK Cianjur pada 2023 adalah sebesar 15 persen ke Pemerintah Provinsi Jabar.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Jabar, Kamis (17/11/2022), menyampaikan, bahwa pengajuan kenaikan UMK di Cianjur sudah dibahas bersama pengusaha, dewan pengupahan, dinas tenaga kerja dan perwakilan serikat buruh, dengan kesepakatan kenaikan 15 persen dari UMK sebelumnya sebesar Rp2.699.000 menjadi Rp3.103.850 per bulan.
Herman mengatakan, Permintaan buruh sudah diajukan ke Pemprov Jabar dan sudah diagendakan tanggal 28 November, sehingga tinggal menunggu. ia berharap dan meminta kepada buruh untuk bersabar, karena sudah direkomendasikan sesuai kesepakatan bersama.
Pihaknya sudah menginstruksikan Asisten Daerah (Asda) I untuk menindaklanjuti rekomendasi kenaikan ke Pemprov Jabar, agar dapat segera ditetapkan sesuai harapan buruh.
Ketua Serikat Pekerja Nasional Cianjur Hendra Malik mengatakan sebelumnya buruh mendesak dikeluarkan rekomendasi kenaikan UMK 2023 sebesar 24 persen, namun dewan pengupahan mengeluarkan rekomendasi tahun depan di angka 15 persen dari upah tahun 2022.
Sebelumnya ia mengatakan, kenaikan UMKM 2023 di angka 24 persen dianggap wajar, karena adanya inflasi dan kenaikan harga bahan pokok setelah kenaikan harga BBM, ditambah sejak tiga tahun terakhir UMK Cianjur belum mengalami kenaikan.
Ia menilai kenaikan UMK sebesar 24 persen adalah wajar dan berharap segera ditetapkan Pemprov Jabar.
Hendrapun menegaskan kepada pemerintah, jika permintaan buruh tidak dikabulkan, pihaknya akan turun ke jalan untuk demo buruh Cianjur atau aksi dengan massa tidak kurang dari 5.000 orang.
Buruh Cianjur Minta UMK Naik 24 Persen – berita terbaru cianjurpos.com