Cianjurpos.com, Cianjur – Polres Cianjur menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SL (25) setelah dilaporkan bermasalah oleh nasabahnya terkait penggelapan uang arisan online.
Dilaporkannya SL karena diduga telah menggelapkan uang arisan online yang dikelolanya, dimana uang tersebut bernilai Rp 1,2 miliar yang terkumpul dari nasabah arisannya.
Doni Hermawan, Kepala Polres Cianjur AKBP, mengungkapkan dari besaran nilai uang yang digelapkannya itu, pelaku telah menyanggupi pengembalian uang tersebut namun hanya setengahnya.
“Sisanya habis untuk perawatan, membeli perabotan rumah tangga, dan dipakai untuk keperluan sehari-hari,” terang Doni di mapolres, Kamis (20/10/2022).
Menurut Doni, SL memberikan penawaran arisannya via Whatsapp dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Arisan yang telah dilakukannya sejak setengah tahun terakhir ini awalnya berjalan normal dan lancar.
Selama itu nasabah yang anggotanya mencapai 22 orang itu mendapatkan apa yang dijanjikan sang pelaku, dan tak mencurigai apapun.
“Namun, pada bulan terakhir mulai bermasalah. Pelaku tidak bisa mengembalikan uang sehingga oleh anggota arisannya dilaporkan,” ungkap Doni.
Doni juga menambahkan bahwa setiap anggota menyetorkan uang arisannya bervariasi, dari Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. Dari uang yang disetorkan seitap anggota itu nilainya akan berkali lipat dari uang yang telah disetorkan tersebut.
“Nilai setoran dari nasabah ada yang sampai mencapai Rp 50 juta. Namun, sampai saat ini uang tersebut tidak dibayarkan oleh pelaku,” kata Doni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SL dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.
“Ada pelaku lain dalam kasus ini. Melarikan diri, identitasnya sudah kita kantongi,” ujar Doni.