Cianjurpos.com, Cianjur — Seorang wanita berinisial NN (28) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur viral, karena memiliki dua suami, dan berakhir diusir warga.
Aep Ibing (60), seorang tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, bahkan memberikan keterangan berdasarkan dari pengakuan NN, bahwa NN dengan suami sirinya UA (32) bisa bercinta 3 kali sehari.
Aep juga menjelaskan, sebenarnya NN adalah istri sah dari TS (49), namun diam-diam (secara siri) NN menikah lagi dengan UA, warga dari Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
“Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah,” ujar Aep.
Diketahui NN telah menikah sejak 5 bulan lalu dengan cara nikah sir. Sementara pernikahan sirinya itu digelar di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat pada Desember 2021.
Kasus poliandri yang dilakukan NN ini terbongkar pada Minggu (9/5/2022). Keluarga dari pihak TS sendiri lah yang membongkar pernikahan NN dengan UA, yang diawali dengan rasa penasaran keluarga TS akan isu miring tentang istri TS itu.
Setelah tahu kebenarannya suami sah NN, TS, resmi menyatakan cerai dan menjatuhkan talak 3 kepada NN.
“Menikah sudah 13 tahun, anak dua. Saya ceraikan, saya jatuhkan talak 3,” ucapnya.
Tak puas dengan perilaku NN yang melakukan poliandri, banyak orang ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dari NN dan mengusir sekeluarga itu dari kampung.