cianjurpos.com, Cianjur — STARBUCKS CIANJUR DISEGEL Satpol PP bersama DPRD Cianjur, Hal ini dilakukan, lantaran gerai Starbucks Cianjur, Jawa Barat, dinilai belum menempuh sejumlah izin, seperti alih fungsi bangunan, analisa dampak lalu lintas, dan izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Cianjur M Isnaeni mengatakan, pihak pengelola Starbucks di Cianjur asal Amerika Serikat itu, tidak dapat menunjukkan sejumlah izin yang diminta ketika inspeksi mendadak yang dilakukan bersama Satpol PP Cianjur, sehingga dilakukan penyegelan.
Isnaini mengatakan, Sidak dengen penyegelan starbucks tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan alih fungsi bangunan dan beberapa izin yang belum dipenuhi, yang ternyata pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin yang diminta.
“Ini sudah jelas melanggar peraturan daerah yang berlaku terkait izin operasi,” tegas Isnaeni.
Isnaeni menjelaskan, izin yang dikantongi kafe kopi berlantai dua itu, awalnya sebuah toko, namun saat beroperasi menjadi kafe, serta izin SLF juga tidak dapat ditunjukkan karena bangunan lebih dari dua lantai rentan ambruk, sehingga pihaknya meminta Satpol PP Cianjur untuk memasang segel.
Kedai kopi yang baru dibuka beberapa hari yang lalu itu, kata dia lagi, akan dikenakan sanksi tegas hingga penutupan jika pihak pengelola atau pemilik belum melengkapi izin sampai batas waktu yang ditentukan, termasuk belum dipenuhinya kajian lalu lintas karena menggunakan sepadan jalan nasional.
Pihak DPRD memberikan waktu selama satu bulan ke depan agar seluruh izin dilengkapi, jika sampai batas waktu tidak juga dilengkapi, maka pihaknya akan meminta diterapkan sanksi tegas penutupan.
Store Manager Starbucks Cianjur, Tio mengatakan terkait belum adanya sejumlah izin yang dikantongi kedai kopi itu, bukan kewenangan dirinya karena ada bagian lain yang mengurusnya selama ini.
“Saya tidak tahu karena ada bagian lain yang mengurus perizinan,” katanya. ***
“Starbucks Cianjur Disegel” – Berita terbaru cianjurpos.com
Komentar 1