PT Senyiur Sukses Pratama melakukan gugatan terhadap Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam sengketa ini, PT Senyiur Sukses Pratama bertindak sebagai pihak penggugat dengan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selaku tergugat dan PT Orkida Makmur selaku tergugat II intervensi.
Dalam gugatan tersebut PT.Senyiur sukses Peratama memohon pencabutan keputusan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 12 Mei 2016 yang merevisi izin pertambangan yang dimiliki PT Senyiur Sukses Pratama dan mengakibatkan terjadinya tumpang tindih antara WIUP PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur dan PT Sumber Api dengan WIUP PT Senyiur Sukses Pratama.
“Saat ini proses gugatan sedang dilakukan di pengadilan dan menunggu putusan” ujar salah satu internal Perusahan PT.Senyiur
Kasus Tumpang tindih wilayah IUP kerja memang banyak terjadi yang menyebabkan sengketa terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki penetapan izin WIUP yang terbit.